You are here:Home1/Pengaturan Pengelolaan & Struktur Organisasi
Pengaturan Pengelolaan
Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tetang pendidikan tinggi telah memaklumatkan penerapan sistem penjaminan mutu diperguruan tinggi menjadi sebuah keharusan guna menjamin tercapainya pencapaian mutu dan kualitas pengelolaan. STIKes Marendeng Majene telah melakukan pengaturan Pengelolaan SPMI dengan membentuk Unit Penjaminan Mutu.
Dengan pengaturan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi didalam UU Dikti, STIKes Marendeng Majene berkewajiban menjalankan SPM dikti tersebut dengan keselarasan pada sejarah, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran termasuk budaya organisasi yang berlaku dilingkungan kampus dengan tujuan mewujudkan pendidikan bermutu . Untuk itu STIKes Marendeng Majene melakukan pengaturan Organisasi Pengelolaan SPMI.